KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )

Written By Zainul.A on Senin, 23 April 2012 | 04.31

Pendahuluan.!
Pada hakikatnya manusia hidup didunia ini adalah untuk beribadah. Dalam kontek ini banyak sekali sisi-sisi yang bisa diamati dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hidupnya dengan berbagai macam cara juga. Cara pemenuhan itu memerlukan hubungan mutualisme yang saling menguntungkan antara yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, manusia melakukan berbagai usaha dalam bentuk mengubah bahan baku menjadi barang jadi yang mempunyai nilai guna lebih, sehingga memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi.
Dalam perkembangannya penciptaan barang jadi tersebut sering kali memakai alat bantu/mesin yang sering mengancam keselamatan dari para pekerjanya, oleh karena itu amat sangat perlu adanya keselamatan & kesehatan kerja dimasing-masing tempat kerja. Dan sebab inilah mucul UU No. 1  tahun 1970 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 tahun 1996. Sebagai dasar hukum perlindungan terhadap tenaga kerja menurut SMK3(Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja).

Pengertian
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah penjaminan pengetahuan terhadap pekerja baik lahir maupun batin demi menghindarkan dari resiko akibat kecelakaan/penyakit kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja disingkat dengan K3. Pemahaman K3 harus diterapkan dari *mulai – proses – akhir* harus selamat.

Tujuan K3.
-         Tercapainya keselamatan kerja dalam melakukan pekerjaannya.
-         Tercapainya keselamatan kerja manusia yang berbeda ditempat kerja.
-         Terpeliharanya sumber-sumber produksi.
-         Tercapainya efisiensi dan keamanan dalam penggunaan sumber produksi.
-         Kesejahteraan hidup dan produktivitas nasional meningkat.

1 komentar:

Nora mengatakan...

Sangat bermanfaat, semoga semakin menambah pengetahuan terutama di bidang K3.
Main-main ke web kami juga yuk https://www.katiga.id/course/pelatihan-k3-ahli-k3-umum-sertifikasi-kemnaker-2019/

Terima kasih

Posting Komentar