Pada hakikatnya manusia hidup didunia
ini adalah untuk beribadah. Dalam kontek ini banyak sekali sisi-sisi yang bisa
diamati dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hidupnya dengan berbagai macam
cara juga. Cara pemenuhan itu memerlukan hubungan mutualisme yang saling
menguntungkan antara yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, manusia
melakukan berbagai usaha dalam bentuk mengubah bahan baku menjadi barang jadi
yang mempunyai nilai guna lebih, sehingga memiliki nilai ekonomis yang lebih
tinggi.
Dalam perkembangannya penciptaan barang
jadi tersebut sering kali memakai alat bantu/mesin yang sering mengancam
keselamatan dari para pekerjanya, oleh karena itu amat sangat perlu adanya keselamatan
& kesehatan kerja dimasing-masing tempat kerja. Dan sebab inilah mucul UU
No. 1 tahun 1970 dan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. 5 tahun 1996. Sebagai dasar hukum perlindungan terhadap tenaga
kerja menurut SMK3(Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja).
Pengertian
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah
penjaminan pengetahuan terhadap pekerja baik lahir maupun batin demi
menghindarkan dari resiko akibat kecelakaan/penyakit kerja. Keselamatan dan
kesehatan kerja disingkat dengan K3. Pemahaman K3 harus diterapkan dari *mulai
– proses – akhir* harus selamat.
Tujuan K3.
-
Tercapainya keselamatan kerja dalam melakukan
pekerjaannya.
-
Tercapainya keselamatan kerja manusia yang berbeda
ditempat kerja.
-
Terpeliharanya sumber-sumber produksi.
-
Tercapainya efisiensi dan keamanan dalam penggunaan
sumber produksi.
-
Kesejahteraan hidup dan produktivitas nasional
meningkat.
1 komentar:
Sangat bermanfaat, semoga semakin menambah pengetahuan terutama di bidang K3.
Main-main ke web kami juga yuk https://www.katiga.id/course/pelatihan-k3-ahli-k3-umum-sertifikasi-kemnaker-2019/
Terima kasih
Posting Komentar